Liputan6.com, Jakarta - Pengendara mobil yang menyeret polisi saat razia akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Jakarta, setelah sepekan buron.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (25/1/2018), Tesa Granit Satari, 34 tahun, penyeret anggota Polantas yang bertugas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, diduga mengemudi di bawah pengaruh sabu dan ekstasi, hanya tertunduk lesu.
Tesa sempat kabur selama sepekan usai berupaya kabur dari razia, sehingga menyebabkan tangan kiri Briptu Dimas patah tulang. Dari hasil tes urine, pelaku yang ditangkap di salah satu hotel itu positif menggunakan narkoba.
Advertisement
Tersangka terancam hukuman berlapis karena menghalangi tugas kepolisian serta penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun.
Sementara itu, Briptu Dimas saat ini sudah rawat jalan setelah sempat dirawat di rumah sakit.