Pengendara Motor Keluar Jalur Kuning di Thamrin Didenda Rp 500 Ribu

Mulai tanggal 5 Februari nanti pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan tilang biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Jan 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 14:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai keputusan Mahkamah Agung, pengendara sepeda motor di ibukota bisa kembali melintasi Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Namun untuk mengaturnya, Dishub DKI Jakarta menerapkan jalur kuning khusus sepeda motor.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (26/1/2018), marka jalan penunjuk khusus sepeda motor terlihat di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Bentuknya persegi panjang berwarna kuning terletak di lajur paling kiri dari jalan yang memiliki lima lajur ini.

Namun marka ini tak serta merta ditaati. Para pengendara sepeda motor masih melintasi lajur lain bercampur dengan mobil dan angkot.

Sejumlah pengendara sepeda motor mengaku telah mengetahui aturan baru tersebut. Mereka berharap jalur ini tak dilalui mobil.

"Karena kan mobil jangan masuk jalur (Kuning) itu dong. Iya dong, kan kita motor enggak boleh keluar, mobil enggak boleh masuk," ujar salah satu pengendara motor, Adi.

Jalur kuning ini dibuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub nomor 195 Tahun 2014 yang membatasi motor melintas di Jalan Thamrin dan Sudirman. Rencananya mulai tanggal 5 Februari nanti pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan tilang biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya