Saksi: Gamawan Fauzi Marah Diminta Hentikan Proyek E-KTP

LKPP sudah mengendus masalah di proyek E-KTP. Hal itu disampaikan kepada Gamawan Fauzi yang menjabat Menteri Dalam Negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2018, 15:12 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 15:12 WIB
Mantan Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Sidang Setya Novanto
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat jeda persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menceritakan, penyelewengan dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. LKPP sendiri diminta Kemendagri untuk mendampingi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Setya Budi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto mengatakan pihaknya sudah menemukan penyelewengan sebelum proses lelang.

Menurut dia, pihak LKPP akhirnya sempat menyarankan agar proses lelang dihentikan. Alih-alih sarannya sebagai pendamping didengar, Setya Budi mengaku pihaknya malah dimarahi.

"Kami meminta agar dihentikan saja, tetapi kami malah dimarahin Mendagri (Gamawan Fauzi), katanya sistem kalian payah," ujar Setya Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Menurut Setya Budi, pihak LKPP sudah melayangkan surat kepada Kemendagri terkait dugaan penyelewengan tersebut. Sehingga, pihak LKPP meminta agar proyek tersebut dihentikan.

"Kami sudah kirim surat. Semestinya dia (Gamawan) sebagai pengguna anggaran seharusnya tahu. Tidak boleh tidak tahu, dia kan tetapkan persetujuan pemenang," kata Setya Budi.

 

Surat Dipastikan Terkirim

Mantan Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Sidang Setya Novanto
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi memberi kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memastikan apakah surat yang dikirim LKPP sampai kepada Gamawan Fauzi. Setya Budi mengkonfirmasi hal itu.

"Ya saya tidak tahu, ini tidak logis. Di perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya dia baca, dong, ini kan proyek triliunan," ucap dia.

Gamawan Fauzi sendiri kerap membantah menerima peringatan dari LKPP soal permasalahan yang ada di proyek e-KTP. Dalam persidangan, Gamawan bersikeras tak ada masalah dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya