Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menceritakan, penyelewengan dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. LKPP sendiri diminta Kemendagri untuk mendampingi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Setya Budi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto mengatakan pihaknya sudah menemukan penyelewengan sebelum proses lelang.
Menurut dia, pihak LKPP akhirnya sempat menyarankan agar proses lelang dihentikan. Alih-alih sarannya sebagai pendamping didengar, Setya Budi mengaku pihaknya malah dimarahi.
Advertisement
"Kami meminta agar dihentikan saja, tetapi kami malah dimarahin Mendagri (Gamawan Fauzi), katanya sistem kalian payah," ujar Setya Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Menurut Setya Budi, pihak LKPP sudah melayangkan surat kepada Kemendagri terkait dugaan penyelewengan tersebut. Sehingga, pihak LKPP meminta agar proyek tersebut dihentikan.
"Kami sudah kirim surat. Semestinya dia (Gamawan) sebagai pengguna anggaran seharusnya tahu. Tidak boleh tidak tahu, dia kan tetapkan persetujuan pemenang," kata Setya Budi.
Surat Dipastikan Terkirim
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memastikan apakah surat yang dikirim LKPP sampai kepada Gamawan Fauzi. Setya Budi mengkonfirmasi hal itu.
"Ya saya tidak tahu, ini tidak logis. Di perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya dia baca, dong, ini kan proyek triliunan," ucap dia.
Gamawan Fauzi sendiri kerap membantah menerima peringatan dari LKPP soal permasalahan yang ada di proyek e-KTP. Dalam persidangan, Gamawan bersikeras tak ada masalah dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement