Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menjelaskan soal penyimpangan dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto alias Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Usai menanyakan identitas saksi, Hakim Ketua Yanto langsung bertanya soal proses lelang e-KTP, apakah sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Setya kemudian menjawab tidak.
Advertisement
"Tidak bagaimana?" tanya Hakim Yanto.
"Banyak Pak," sahut Setya.
Setya kemudian menjelaskan awal pihaknya, yakni LKPP, diminta untuk mendampingi proses lelang hingga pengerjaan proyek e-KTP di Kemendagri. Dalam hal ini, Setya mengaku menjadi ketua pendamping dengan lima anggota.
"Saya koreksi dokumen, kami koreksi tertulis, ada pelanggaran Keppres 54," kata Setya.
Setya menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menggunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh LKPK. Setya menyebut dokumen itu bancikarena masih manual, tidak elektronik.
Dugaan Penyelewengan
Dokumen juga dibuat berdasarkan penilaian kualitatif. Padahal, sesuai arahan Presiden, lebih baik dokumen berdasarkan penilaian kuantitatif. Setya kemudian meminta agar dokumen tersebut diperbaiki.
"Tapi ternyata tidak juga diperbaiki," kata dia.
Setya juga menceritakan beberapa kali pihaknya sebagai pendamping tak diundang oleh Kemendagri pada saat pembahasan dan sebagainya. Bahkan, pada saat proses aanwijzing atau penjelasan dalam sebuah tender, menurut Setya, LKPK diundang beberapa jam sebelum acara.
"Kemendagri undang kami aanwijzing tapi enggak sopan, besok aanwijzing, undangan baru jam 6 sore kami terima. Kami marah, cuma undangan satu lembar, saya komit ini proyek besar, anggota saya minta tolong datang, kalau kasih saran, kasih," tegas Setya.
Pernyataan Setya kemudian ditanggapi oleh Hakim Yanto.
"Supaya Anda terlihat tidak siap?" selidik Hakim Yanto.
Setya kemudian menjelaskan kembali beberapa penyelewengan sebelum proses lelang yang dilakukan Kemendagri. Hingga akhirnya pihak LKPP kesal tiba-tiba sudah ada pemenang lelang untuk proyek tersebut.
"Kalau didampingi enggak menurut, kami enggak tanggung jawab. Terus Kemendagri enggak libatkan kita. Tahu-tahu jalan, kami tegur, kamu minta didampingi tapi enggak memberikan info, sekarang sampai tahap apa. Kemendagri enggak gubris. Terakhir tahu-tahu ditetapkan pemenang," jelas Setya.
Advertisement
Disidang Sofyan Djalil
Saat sudah ada pemenang lelang, Setya mengaku pihak LKPP meminta untuk membatalkan. Alih-alih pemenang lelang dibatalkan, LKPP malah dilaporkan ke Presiden.
"Kami dipanggil, disidang di kantor Wapres. Yang sidang Deputi Wapres, Sofyan Djalil, ada deputi lain. Yang disidang saya sama Pak Kepala Agus Rahardjo yang sekarang Ketua KPK,” kata Setya.
Dalam perjalanannya, Setya mengaku LKPP mundur sebagai pendamping proyek tersebut. Setya juga mengaku sempat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diduga sebagai pihak yang mengatur lelang.
"Saat dipanggil, saya tunjukkan semua bukti. BPK akhirnya tahu kalau saya yang mencoba membatalkan lelang," kata Setya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: