Liputan6.com, Jakarta - Sinyal bahwa Gubernur Jambi, Zumi Zola bakal jadi tersangka menguat. Petunjuk paling terang ada di surat permohonan pencegahan keluar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
KPK meminta agar Zumi Zola dicegah ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga enam bulan ke depan. Ada kata 'tersangka' dalam surat tersebut.
"Permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno kepada Liputan6.com, Kamis (1/2/2018) petang.
Advertisement
Agung menambahkan, alasan pencegahan Zumi Zola, terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Jika benar itu disangkakan KPK terhadap Zumi Zola, kasusnya mungkin berbeda dengan yang menjerat empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu, yaitu dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan pada publik soal status baru Zumi Zola. Para penyelidik komisi antikorupsi diketahui menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Zumi Zola. di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)Â sepanjang Rabu sore hingga Kamis dinihari kemarin.Â
Mengapa KPK tak mengumumkan status "tersangka" seperti yang tertera dalam surat permohonan pencegahan ke pihak imigrasi?Â
"Tim masih di lapangan. Karena itu beberapa informasi belum bisa disampaikan. Kami masih fokus mengumpulkan bukti-bukti di beberapa tempat di Jambi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Saat dikonfirmasi, apakah kasus Zumi Zola terkait perkara dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi ataukah kasus baru, Febri memberikan petunjuk.Â
"Itu masih pengembangan dari OTT sebelumnya," kata dia. Terkait kasus tersebut, KPK beberapa kali telah memeriksa Zumi Zola.Â
Febri menambahkan, alasan yang tertera di surat permohonan pencegahan untuk Zumi Zola sama sekali tidak salah. Sebab, soal menerima hadiah atau memberikan janji itu tetap terkait dengan kasus suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi. "Janji itu masih ada hubungannya dengan OTT," ujar Febri.
Hanya saja, meski sinyal keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini diduga kuat, KPK tetap menahan diri untuk tidak segera menetapkan dan mengumumkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar masyarakat bersabar menunggu kelanjutan kasus ini, khususnya terkait status orang nomor satu di Jambi itu.
"Sabar ya, kita masih kembangkan lagi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Dia menjelaskan, hari ini tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan. Langkah itu sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," ucap Saut.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sudah mendengar tentang isu penetapan Zumi Zola sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya mendengarnya dari televisi, kemarin," ujar Zulkifli melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis malam.
Sebagai ketua umum partai tempat Zumi Zola bernaung, dia mengaku akan menghormati proses hukum serta memberikan bantuan untuk Ketua DPW PAN Jambi itu.
"Tentu kita akan bantu dia. Kita nanti memberi bantuan hukum," papar Zulkifli.
Hanya saja, hingga saat ini dia mengaku belum lagi berkomunikasi dengan sang gubernur sejak penyidik KPK menggeledah kediaman Zumi Zola. Dia juga menolak menanggapi lebih jauh terkait sanksi yang akan dijatuhkan PAN kepada kadernya itu.
"Belum (berkomunikasi). (Soal sanksi) itu pasti. Yang jelas kita hormati proses hukum," pungkas Zulkifli.
ÂHanya soal Waktu
Rabu 31 Januari 2018 menjadi hari yang sibuk untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu sore, penyidik KPK bergerak ke rumah dinas Gubernur Jambi yang terletak di kawasan Tanggo Rajo yang berada di tepian Sungai Batanghari.
Di tempat ini, mereka menggeledah seluruh isi ruangan di kediaman Gubernur Zumi Zola itu. Tak hanya kediaman, mobil dinas Gubernur Jambi pun tak luput dari penyisiran penyidik KPK. Penggeledahan berlangsung hingga Kamis dinihari.
Pada saat bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di vila milik keluarga besar Zumi Zola di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang berjarak 1 hingga 2 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.
Ada sekitar empat mobil yang membawa sejumlah petugas KPK menuju vila tersebut. Vila itu terbilang mewah, lengkap dengan sejumlah sarana olahraga dan binatang peliharaan yang terletak di tengah perkebunan sawit.
Lokasinya tidak jauh dari kawasan perkantoran Bupati Tanjabtim di kawasan Bukit Menderang, Desa Rano, Kecamatan Muarasabak Barat. Namun, tidak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi vila karena hanya ada satu jalan menuju ke sana, yang tertutup untuk umum.
Pada saat penggeledahan, Zumi Zola sendiri sedang tidak berada di tempat. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mantan artis sinetron itu sedang ada tugas kedinasan di luar kota.
"Saat ini Gubernur Zumi Zola tengah berada di Jakarta dalam rangka melakukan tugas kedinasan," ujar Johansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/2/2018) pagi.
Sementara di Jakarta, pada hari yang sama Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno menyebutkan bahwa lembaganya sudah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, enggannya KPK merilis status baru Zumi Zola, terkait dengan informasi yang masih disimpan rapat. Langkah itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Dia mengatakan, itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tama berpandangan, status Zumi apabila diungkap ke publik bisa memengaruhi proses penegakan hukum.
"Kalau di UU Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008, kan jelas di Pasal 17 kalau memang informasi yang dimaksud bisa mengganggu penyidikan maka boleh tidak diungkap ke publik," ujar Tama kepada Liputan6.com, Kamis (1/2/2018) petang.
Dia menegaskan, mengumumkan informasi tentang suatu kasus korupsi adalah kewenangan penuh penyidik KPK. Jadi, bisa dipastikan lembaga antirasuah itu sudah memiliki pertimbangan mengenai waktu yang tepat untuk mengungkap perkembangan kasus korupsi di Jambi.
"Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus. Hanya soal waktu," tegas Tama.
Kasus ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada Selasa 28 November 2017. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Sebagai tindak lanjut dan pengembangan kasus ini, KPK beberapa kali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, menjawab pertanyaan KPK, dia mengaku apa yang dia kerjakan sudah sesuai prosedur.
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan," ujar Zumi Zola usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.
Jika benar ia tersangka, Zumi Zola bakal makin sering bertandang ke gedung KPK.
Advertisement
Populer Sebelum Jadi Pejabat
Nama Zumi Zola bukan nama yang asing di telinga masyarakat. Sebelum aktif di dunia politik, wajah pria kelahiran Jakarta 31 Maret 1980 itu sudah sering wara-wiri di beberapa acara televisi.
Kariernya di dunia hiburan dimulai dengan membintangi sinetron Hantu Jatuh Cinta pada tahun 2006. Namun, namanya baru populer setelah berperan dalam sinetron Ku T'lah Jatuh Cinta di tahun yang sama.
Sejak saat itu, dia mulai dikenal oleh banyak orang. Konon karena wajahnya yang sedap untuk dipandang, berbagai tawaran untuk membintangi sinetron pun berdatangan. Terhitung, sejak 2006 hingga kini, Zumi Zola sudah membintangi lebih dari 10 judul sinetron.
Tak heran, sebagai figur publik, kehidupan pribadi Zumi Zola pun juga kerap menjadi perbincangan. Misalnya, tentang hubungan asmara dia dengan presenter hiburan Ayu Dewi. Lika-liku perjalanan asmara keduanya pun sempat menjadi pemberitaan utama dunia hiburan Tanah Air.
Keduanya bahkan sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan pada Mei 2011. Namun, Zumi Zola memutuskan hubungan itu secara sepihak, tepat sebulan sebelum pernikahan digelar.
Setahun kemudian, Zumi Zola lalu menikah dengan putri mantan penyiar TVRI Tengku Malinda, Sherrin Tharia. Keduanya lalu dikaruniai dua orang anak laki-laki,
Tahun 2010, Zumi Zola mulai mengurangi aktivitasnya di layar televisi dan mencoba peruntungan di dunia politik. Bersama Anggota DPRD saat itu, Ambo Tang, Zumi Zola mencalonkan diri menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Berbekal nama yang sudah populer dan posisi sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015, Zumi maju menggandeng Ambo Tang di kontestasi lima tahunan itu.
Selain itu, publik Jambi juga mengetahui kalau Zumi Zola tak lain adalah anak dari Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. Tak heran kalau banyak yang meyakini jalannya menuju kursi bupati akan mulus.
Keduanya pun berhasil meraup suara terbanyak dan terpilih menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016.
Belum selesai menjabat sebagai bupati, pada Pilkada 2015 Zumi Zola yang berpasangan dengan Fachrori Umar terpilih menjadi Gubenur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021. Zumi Zola pun dilantik sebagai Gubernur pada 12 Februari 2016 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.
Pencalonan Zumi-Fachrori sendiri didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Data KPU saat itu menncatat, pasangan Zumi Zola-Fachrori Umar berhasil meraup suara terbanyak dengan persentase 60,2 persen.
Posisi barunya ini membuat nama Zumi Zola makin moncer di kalangan PAN. Selain ditunjuk menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020, nama Zumi juga digadang-gadang sebagai sosok muda paling berprestasi di tubuh PAN. Apalagi dalam kesehariannya pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dikenal merakyat dan sederhana.
Lihat saja aksi Zumi mengendong bayi saat banjir menerjang Kota Jambi pada Juni 2017 lalu. Foto Zumi menembus banjir setinggi pinggang orang dewasa sambil menggendong warganya yang masih balita itu langsung viral dan mengundang pujian.
Demikian pula saat dia menggelar inspeksi mendadak di RSUD Raden Mattaher Jambi. Video yang memperlihatkan aksi Zumi pada Jumat tengah malam, 20 Januari 2017, memarahi pegawai rumah sakit yang ketiduran dan lalai melayani pasien, ramai jadi perbincangan.
Pujian juga mengalir tatkala Zumi dan istrinya Sherrin Tharia memposting foto di Instagram saat keduanya berangkat umrah ke Tanah Suci. Pada kesempatan itu Zumi mengunggah foto mereka berdua yang berangkat umrah dengan menumpang pesawat di kelas ekonomi, bukan kelas bisnis atau eksekutif.
Namun, puji-pujian itu menjadi anomali jika dibandingkan dengan kondisi saat ini. Belum selesai menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola terseret kasus dugaan suap di KPK. Kediamannya digeledah penyidik KPK dan surat pencegahan keluar negeri pun dilayangkan KPK ke Imigrasi.
Namun, meski KPK sudah memberikan petunjuk bahwa ia tersangka, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan status baru terhadap Zumi Zola. Semuanya masih berupa sinyal kuat, namun tanpa kepastian.
Â