Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Liputan6.com akses melalui acch.kpk.go.id, Kamis (1/2/2018), harta orang nomor satu di Jambi itu sekitar Rp 3 miliar. Hal itu berdasarkan laporannya pada 4 Desember 2010 saat menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dan 13 Juli 2015 sebelum menjadi Gubernur Jambi.
Pada 2010, harta kekayaan Zumi Zola sebesar Rp 3.283.018.115. Sedangkan pada 2015, hartanya sebesar Rp 3.520.000.047 atau naik sekitar Rp 200 jutaan selama lima tahun.
Advertisement
Dari laman LHKPN KPK, Zumi Zola pada 2010 tercatat memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp 2.282.615.648. Terdiri dari tanah seluas 107 m2 di Jakarta Selatan dan tanah seluas 500 m2 di Depok, Jawa Barat. Harta tidak bergerak Zumi lainnya yakni bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Selatan.
Harta tersebut berkurang pada LHKPN tahun 2015. Di tahun tersebut harta Zumi Zola sebesar Rp 1.179.200.000. Tanah seluas 107 m2 di kawasan Jakarta Selatan menghilang di LHKPN 2015. Begitu juga dengan bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Selatan.
Namun dalam LHKPN 2015, Zumi Zola tercatat memiliki harta tidak bergerak yang dia dapat di tahun 2014. Yakni tanah dan bangunan seluas 332 m2 dan 260 m2 di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 1.029.200.000.
Harta Bergerak
Sedangkan harta bergerak Zumi Zola dari tahun 2010 hingga 2015 hanya dua. Yakni Mobil dengan merek Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai total Rp 491.250.000.
Giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Zumi Zola pada 2015 sebesar Rp 1.849.550.047. Nilai ini naik drastis selama lima tahun dari Rp 509.152.467 di tahun 2010.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement