Penghasilan PNS Muslim Dipotong Zakat, Sandiaga: DKI Sudah Lakukan

Pemprov DKI mengaku sudah lebih dulu memotong penghasilan PNS muslim untuk zakat, tapi sifatnya sukarela.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Feb 2018, 10:32 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 10:32 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Rencana pemerintah memungut zakat PNS beragama Islam dengan cara memotong langsung gaji sebesar 2,5 persen menuai perdebatan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai menyatakan pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan dan mengelola zakat untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (9/2/2018), rencana pemerintah memotong langsung didukung sejumlah PNS, karena menilai zakat memang kewajiban umat Islam.

Menanggapi rencana pemerintah pusat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah memotong penghasilan PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Namun yang dipotong bukan dari gaji pokok, tetapi tunjangan kinerja daerah dan sifatnya sukarela.

Pemerintah berencana memotong gaji PNS untuk zakat. Potongan sebesar 2,5 persen itu bersifat sukarela dan ada kesepakatan tertulis bagi yang bersedia. Dana akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Pemerintah menilai potensi zakat di Indonesia sangat besar, hingga mencapai Rp 200 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya