Pengemudi yang Tabrak Lari Produser RTV Ditahan

Pengemudi berinisial MJ itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu siang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Feb 2018, 07:06 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2018, 07:06 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor
Ilustrasi Kecelakaan Motor

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Range Rover nomor polisi B 2765 SBM resmi menjadi tersangka atas kecelakaan tabrak lari di Jalan Gatot Subroto yang menewaskan Produser RTV Raden Sandy Syafik (37).

Pengemudi berinisial MJ itu kini ditahan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (10/2/2018) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara mengatakan, pengemudi berinisial MJ itu akhirnya menyerahkan diri ke pihaknya pada Sabtu siang usai peristiwa tabrak lari.

"Kita akan lakukan pemeriksaan, akan lakukan penahanan terhadap Beliau malam ini dan pemeriksaan dilakukan sampai besok ya, 1 kali 24 jam," kata Halim di lokasi, Sabtu malam.

Dia melanjutkan, MJ baru diperiksa malam hari lantaran pelaku mengaku ikut shock atas peristiwa kecelakaan pagi hari itu. Kepada penyidik, MJ juga mengaku tidak mengetahui korban tabrak lari meninggal dunia saat itu.

"Saat ini Beliau (MJ) shock juga, karena anak kandung laki-laki Beliau kerja di RTV juga sebagai produser," imbuh Halim.


Pengaruh Narkoba?

Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kombes Halim melanjutkan, nantinya MJ juga akan menjalani tes urine. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan apakah benar atau tidak yang bersangkutan dalam pengaruh narkotika atau alkohol. Halim menuturkan, saat ini yang bersangkutan juga sudah berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kepada MJ akan dilakukan juga tes urine," kata Halim kepada Liputan6.com.

Sampai sejauh ini, MJ masih mengaku dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika. MJ pun diketahui berprofesi sebagai pengacara.

"Dia sadar. Namun untuk memastikan hal tersebut, kita periksa urine-nya dan yang bersangkutan sudah ke sana (RS Polri)," tutur Halim.

Sementara ini, MJ dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya