Penjahat Seksual di Gang Sempit Cipinang Terancam 10 Tahun Penjara

Korban bercerita kepada penyidik bahwa peristiwa yang ia alami itu terjadi tanggal 6 Februari pukul 20.30 WIB.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 13 Feb 2018, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 16:21 WIB

Patroli, Jakarta - Didampingi sang suami, DK korban pelecehan seksual jalanan akhirnya melapor ke Kantor Polisi Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, Senin sore.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (13/2/2017), korban bercerita kepada penyidik bahwa peristiwa yang ia alami itu terjadi tanggal 6 Februari pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba korban dipeluk dari belakang oleh seorang pria sambil mendapat aksi pelecehan.

Hadir pula ketua RT dan RW yang membantu menyerahkan bukti rekaman CCTV di TKP dari salah satu rumah warga.

"Saat ini kita sudah lakukan olah TKP dan sudah memanggil saksi-saksi," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Supadi.

Hasil olah TKP di lapangan rupanya pelaku memanfaatkan sisuasi yang sepi di gang kecil kawasan Cipinang Besar Utara, Jakarta. Pelaku kemudian melarikan diri, setelah teriakan korban menarik perhatian warga sekitar.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya