Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih. KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ada sekitar ratusan juta rupiah sejauh ini. Diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan, terdapat delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT di Kabupaten Subang, Jawa Barat, termasuk Imas Aryumningsih. Tujuh pihak lain yang turut berasal dari swasta serta lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diduga terlibat.
Advertisement
"Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," kata dia.
Menurut dia, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status politikus Partai Golkar itu. Kini, Imas Aryumningsih dan tujuh pihak lainnya telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan.
"Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut," jelas Febri.
Petahana Ketiga yang Ditangkap KPK
Imas adalah petahana ketiga yang terjaring operasi senyap KPK di awal 2018. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Sabtu 3 Februari 2018.
Nyono yang juga bertarung dalam Pilbup Jombang kini ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
Selain itu, ada pula Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ngada. Marianus yang ikut dalam Pilbup Ngada 2018 itu ditangap Tim KPK pada Minggu, 11 Februari 2018.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement