Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang menyeret nama musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan begitu, kasus tersebut bisa segera dibawa ke proses persidangan.
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga
Hanya saja Dedyng tak menjelaskan secara rinci langkah selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap. Dia hanya menyebut, berkas Ahmad Dhani dinyatakan lengkap sejak 12 Februari 2018.
Advertisement
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengaku belum mendapat informasi soal nasib berkas perkara Dhani. Yang pasti penyidik Polres Jaksel telah melimpahkan kembali berkas tersebut pada 30 Januari 2018.
"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, penanganan kasus Ahmad Dhani hingga ke persidangan bukan kewenangan polisi lagi, termasuk soal kebijakan penahanan.
"Kami serahkan ke kejaksaan apakah ditahan prapenuntutan atau tidak ditahan, itu kewenangan kejaksaan," kata dia.
Twit Dhani Berujung Sanksi
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis kicauan yang menyebut, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement