M Taufik DPRD Sebut Pelapor Anies Belum Move On dari Pilkada

Sementara, Anies Baswedan enggan berkomentar dan hanya melemparkan senyum ketika ditanyakan terkait pelaporan dirinya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Feb 2018, 03:02 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 03:02 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan mengajak putranya berbelanja di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik ikut menanggapi pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Taufik, laporan tersebut adalah hal biasa, sebab Taufik menyebut masih banyak pihak yang belum juga move on dari Pilkada DKI Jakarta sehingga melaporkan Anies.

"Ya biasa saja. Jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin, apalagi banyak yang belum move on," kata Taufik di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Sementara itu, Anies Baswedan enggan berkomentar banyak dan hanya melemparkan senyum ketika ditanyakan terkait pelaporan dirinya.

"Enggak ada (tanggapan)," ujar Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018), berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan dilakukan Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia.

Pelaporan

Angkot Tanah Abang
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya," kata Jack Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018, malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan di Tanah Abang itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan Pemda. Dampaknya, keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

Dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan laporan tersebut.

"Laporannya belum diterima," kata Adi Deriyan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya