Terjerat Kasus Suap, Komisioner KPU Garut Tak Dapat Bantuan Hukum

Terjerat OTT KPK terkait dugaan suap, Komisioner KPUD Garut ditetapkan tersangka dan tidak diberi bantuan hukum.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Feb 2018, 13:15 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 13:15 WIB

Liputan6.com, Jawa Barat - Komisi pemilihan umum (KPU) memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Garut yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap. Tidak ada bantuan hukum bagi komisioner yang terlibat tindak pidana suap.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (26/2/2018), tim gabungan Satgas Anti Politik Uang Polri menangkap ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan salah satu komisioner KPUD Garut.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mendapat lebih dari dua alat bukti, salah satunya kwitansi atas nama D. "Terdapat satu buah kwitansi dengan tertulis Rp 10 juta dari saudara D," katanya.

Sementara itu Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat yang diduga menerima suap.

Arief juga menyatakan akan melaporkan Ade Sudrajat ke DKPP agar segera disidangkan dan dikenai sanksi. KPU pusat tak akan memberi bantuan hukum.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya