Liputan6.com, Jawa Barat - Komisi pemilihan umum (KPU) memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Garut yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap. Tidak ada bantuan hukum bagi komisioner yang terlibat tindak pidana suap.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (26/2/2018), tim gabungan Satgas Anti Politik Uang Polri menangkap ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan salah satu komisioner KPUD Garut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mendapat lebih dari dua alat bukti, salah satunya kwitansi atas nama D. "Terdapat satu buah kwitansi dengan tertulis Rp 10 juta dari saudara D," katanya.
Baca Juga
Sementara itu Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat yang diduga menerima suap.
Advertisement
Arief juga menyatakan akan melaporkan Ade Sudrajat ke DKPP agar segera disidangkan dan dikenai sanksi. KPU pusat tak akan memberi bantuan hukum.