Cara Kemendes Agar Ekonomi Kreatif Desa Berbadan Hukum

Jika BUMDes itu terbentuk, beberapa kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah yang sudah berkembang di desa bisa bersatu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2018, 18:07 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 18:07 WIB
Mendes
Tak hanya membangun embung, Kemendes PDTT juga memberikan bibit ikan secara gratis. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Haryono Suyono menilai gerakan masyarakat di desa telah sukses membangun berbagai usaha. Hal itu lantaran fasilitas yang diberikan dari pemerintah.

"Tiba waktunya agar kelompok-kelompok ekonomi kreatif di desa itu disatupadukan agar bisa menjadi embrio suatu bentuk BUMDes yang disahkan badan hukum yang berlaku," kata Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dia menambahkan, jika BUMDes itu terbentuk, beberapa kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah yang sudah berkembang bisa bersatu. Ini akan jauh lebih menguntungkan ketimbang dalam bentuk kelompok kecil-kecilan semata.

"Dampak kepada keluarga desa yang menikmati usaha bersama itu akan sangat besar sehingga usaha BUMDes yang dibangun melalui penggabungan usaha mikto ini akan besar sekali di kalangan rakyat banyak di desa," ujar dia.

"Akhir-akhir ini ada juga Posdaya yang mengembangkan prakoperasi tetapi belum sempat menjadi koperasi yang berbadan hukum," ujar Haryono Suyono.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Peran Kepala Desa

Mendes Eko
Mendes Eko Putro Sandjojo. (Istimewa)

Karena itu, lanjut dia, Kepala Desa dapat memberi perhatian terhadap kelompok di tingkat desanya. Dia sebisa mungkin merangkul kelompok kecil yang ada masuk ke dalam kelompok lebih besar.

"Anak-anak muda diarahkan menjadi insan bisnis dengan menggali kearifan lokal dan kekayaan alam disulap menjadi industri pertanian dengan bahan baku lokal untuk memenuhi keperluan keluarga desanya," ucap Haryono Suyono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya