KPK Lelang Mobil dan Motor Inventaris, Begini Caranya

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang. Apa saja barang yang dilelang?

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Feb 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 14:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Apakah Anda tertarik mengikuti lelang barang? Jika iya, Anda tak boleh melewatkan lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (28/2/2018), barang-barang yang akan dilelang KPK bukanlah hasil sitaan dari koruptor melainkan barang inventaris KPK. Ada mobil dan selusin motor milik KPK yang akan dilelang pada Kamis 1 Maret.  

Kendaraan operasional yang dilelang paling singkat digunakan KPK selama tujuh tahun. Di antaranya ada mobil Honda Jazz tahun 2007 dengan batas harga Rp 59 juta, mobil tahanan Toyota Kijang tahun 2006 dengan batas harga Rp 36 juta, serta 12 unit motor yang akan dilelang dalam satu paket dengan batas harga Rp 39 juta.  

Proses lelang akan berlangsung di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III. Jika Anda tertarik, jangan lupa buat akun terverifikasi pada website lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Anda juga bisa melihat jenis barang lainnya di situs resmi KPK di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya