Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang inventaris yang telah berumur lebih dari 7 tahun. Barang tersebut terdiri berupa mobil dan motor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, bahwa.
"Memang aturan Menkeu yang mengatur kalau di atas 7 tahun sudah dapat dapat dilakukan proses lelang, tapi KPK masih menggunakan barang sampai 10 tahun karena kondisinya masih baik," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2018.
Advertisement
Febri menuturkan, lelang akan digelar Kamis 1 Maret 2018 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mulai pukul 10.00 WIB. Syarat peserta lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website Lelang, https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id./Â
"KPK akan lelang barang milik negara dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK," kata Febri.
Menurut dia, bagi pihak yang berminat dapat mengikuti open house untuk melihat barang lelang pada Selasa (27/2/2018) pukul 10.00-14.00 WIB di Gedung KPK , Jalan HR Rasuna Said Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kendaraan jenis apa saja yang akan dilelang, masyarakat bisa melihat secara lengkap di https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4163-pengumuman-lelang-barang-inventaris-kpk-2322018
Â
Dilakukan Lisan
Febri menjelaskan, cara penawaran lelang akan dilakukan dengan lisan dengan harga semakin meningkat. Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, kata dia, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut.
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," jelasnya.
Advertisement