Liputan6.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/3/2018) pascapenetapan Wali Kota Kendari sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan puluhan anggota tim yang sudah tiba di Kendari sejak sehari sebelumnya.
Ditemani 12 anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara, penggeledahan dilakukan pada lima tempat. Kelimanya yakni, rumah jabatan Wali Kota Kendari di Jalan Made Sabara I Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga.
Selain itu, rumah pribadi tersangka Kepala BPKAD Fatmawati Faqih di BTN I Wua-wua di Kelurahan Bende. Selanjutnya, rumah milik Karina Siska Imran di Jalan Tina Orima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.
Advertisement
Rumah keempat yang digeledah yakni, rumah pribadi Wali Kota Kendari di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba. Terakhir Kantor PT Bangun Sarana Nusantara (BSN) di Jalan Syech Yusuf Nomor 8, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Tim KPK yang menyewa belasan unit mobil, melakukan penggeledahan secara serentak. Dikawal kepolisian, pihak KPK langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah begitu turun dari mobil.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari dilakukan secara tertutup. Pasalnya, semua lokasi dilengkapi dengan pagar setinggi satu meter lebih yang menyulitkan warga yang mencoba mengintip ke dalam rumah tempat terjadinya penggeledahan.
Â
Saksikan videopilihan di bawah ini:
Â
KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Konawe Selatan
Penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Bupati Konawe Selatan Imran, ayah dari Siska Karina Imran, istri Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Saat KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil, Imran terlihat memakai kopiah putih dan baju putih. Bupati yang memimpin Konawe Selatan dua periode itu baru saja pulang salat Jumat.
Siska Karina Imran adalah seorang dokter sebelum dinikahi Adriatma Dwi Putra 2017 lalu. Saat ini, Siska menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK Kota Kendari sejak Adriatma dilantik sebagai Wali Kota Kendari 9 Oktober lalu.
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang suap dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.
Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Â
Advertisement