KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka

Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik yang ayah, Asrun, yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sultra.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2018, 16:21 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 16:21 WIB
Wali Kota Kendari di Bandara Halu Oleo saat akan diterbangkan ke Jakarta
Wali Kota Kendari di Bandara Halu Oleo saat akan diterbangkan ke Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang suap dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

"KPK meningkatkan status pengananan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Basaria menjelaskan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri atas Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.

Menurut dia, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sultra. Asrun sendiri adalah merupakan ayah dari Adriatma.

"Total Rp 2,8 miliar. 1,5 m di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal yang Menjerat

Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hasmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya