Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat Berlaku 12 Maret

Peratuan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat mulai berlaku selama hari kerja, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Mar 2018, 14:41 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 14:41 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Sosialisasi kebijakan peraturan ganjil genap mulai diberlakukan, Senin, 12 Maret 2018 mendatang. Nantinya, akses pintu Tol Bekasi Barat dan Timur hanya bisa dilewati kendaraan berpelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (5/3/2018), peratuan ini mulai berlaku selama hari kerja, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Senin pagi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim Luhut Panjaitan turun langsung melakukan sosialisasi kebijakan peraturan ganjil genap kepada pengendara yang melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat.

Selain ganjil genap, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengatur jam operasional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di Tol Bekasi Jakarta pada jam yang sama.

"Ini adalah suatu model. Dan kita akan berlakukan dengan waktu yang lebih panjang dan di tempat-tempat yang lain," jelas Menhub Budi Karya.

Sementara itu, Menko Maritim Luhut Panjaitan mengungkapkan, bila pilot project ini berhasil, Menhub akan membuat pemodelan dengan input data-data yang bagus kepada tim-nya agar flow kendaraan lebih efisien tidak merusak jalan, dan lancar.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya