Peraturan Ganjil Genap

Hari ini, Minggu (2/3/2024), peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Itu artinya, semua kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan lebih, diizinkan melintas secara bebas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta.
Tampilkan foto dan video