Setnov Sebut Keponakannya Tak Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto menampik bahwa ia melibatkan keponakannya dalam proyek KTP elektronik.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Mar 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 09:31 WIB

Fokus, Jakarta - Sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin pagi. Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan 10 saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dimintai keterangannya.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (6/3/2018), dalam sidang lanjutan ini juga dihadirkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra dan adik mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Terkait dengan hal ini, Setya Novanto menampik bahwa ia melibatkan keponakannya dalam proyek KTP elektronik.

"Irvanto tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Boleh kalian tanya sendiri kepada dia. Keterlibatan dia dalam proyek ini merupakan urusan dia, dia sudah dewasa. Saya tidak ikut campur urusan dia," jelas Setya Novanto.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menanyakan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra mengenai keikutsertan dirinya dalam proyek KTP elektronik melalui perusahaannya PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto disebut sengaja menampung uang keuntungan proyek KTP elektronik untuk Setnov. Menurut pengacara Setya Novanto, Firman wijaya, menghadirkan irvanto dalam persidangan ini tidak pas karena keterangan seseorang yang menjadi tersangka sekaligus saksi di pengadilan posisinya akan mendapat tekanan.

"Di dalam hukum itu ada prinsip tersangka yang juga sekaligus jadi saksi, maka akan mempengaruhi objektivitas keterangan seseorang. Semestinya seseorang yang akan bersaksi itu harus dalam kondisi bebas," kata Firman Wijaya Pengacara Setnov.  

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya