Liputan6.com, Bogor - Lima perampok di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang menewaskan Justinus Jefri Hendri Sinaga (40), sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kelima pelaku adalah AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LNH alias R (27). Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang kini berstatus masih saksi. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Baca Juga
Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka AN oleh petugas Polresta Depok dalam kasus penggelapan. AN ditangkap saat mengendarai mobil milik Justinus.
Advertisement
"Penangkapan AN itu karena kasus penggelapan di Depok, bukan perampokan di Pamijahan, Bogor," terang Dicky.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Depok untuk menjalani pemeriksaan, sementara kendaraannya dititipkan di Mapolsek Subang Kota.
"Karena belum tahu kalau mobil itu hasil kejahatan di Bogor," kata Dicky.
Anggota Polres Bogor yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut berada di Subang langsung megecek di Mapolsek Subang.
"Setelah pengecekan mobil langsung lakukan pemeriksaan tersangka di Mapolres Depok," kata dia.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, esok harinya polisi menangkap empat pelaku disebuah kontrakan di Kelurahan Rangga Mekar, Kota, Bogor. Tiga di antaranya dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
"Di situ ada dua perempuan. Satu di antaranya istri salah satu pelaku dan sedang hamil," kata Dicky.
Â
Â
Â
Â
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, Justinus Jefri Sinaga (40), pengemudi taxi daring ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban yang diketahui warga Beji Pladen RT 07/14 No.90, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok ini ditemukan pertama kali oleh seorang wisatawan Gunung Salak Endah.
Dari hasil olah TKP, tangan dan kaki korban terikat lakban hitam. Begitu juga mulut dan kedua matanya ditutup lakban.
Selain itu, barang-barang milik korban seperti uang dan telpon genggam juga raib. Polisi menduga, Yustinus menjadi korban perampokan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tali kain untuk menjerat leher korban, 1 buah batu untuk memukul kepala korban, lakban hitam yang digunakan untuk mengikat kaki dan tangan serta menutup mulut dan mata korban, 1 buah kaos berkerah warna putih merah dan celana panjang bahan warna krem milik korban, dan 1 Unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1992 EKM.
Advertisement