Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, PKPI Layangkan Gugatan ke PTUN

Kuasa hukum PKPI, Supriadi, mengatakan ada sejumlah proses administratif yang diduga telah diabaikan oleh KPU.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mar 2018, 18:49 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 18:49 WIB
PKPI mendatangi PTUN
PKPI mendatangi PTUN di Jakarta Timur (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyambangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Melalui perwakilannya, partai tersebut melayangkan gugatan atas kegagalannya lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (9/3/2018), pihak PKPI tiba di PTUN sekitar pukul 17.50 WIB. Ada tiga orang yang menyerahkan sejumlah berkas kepada petugas yang menerima kedatangan mereka.

Kuasa hukum PKPI, Supriadi, menyampaikan, mereka baru datang menjelang magrib lantaran ada sejumlah dokumen penting yang terselip dan harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Tentu ini karena masalah putusan Bawaslu yang kita sudah melalui sidang ajudikasi. Makanya ini kita melalui hukum," tutur Supriadi di lokasi.

Menurut Supriadi, ada sejumlah proses administratif yang diduga telah diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu pun dinilai kurang teliti dalam menindaklanjuti gugatan PKPI.

"Ya optimis (menang gugatan) karena ada beberapa yang dilanggar oleh KPU," jelas kuasa hukum PKPI ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bawaslu Tak Loloskan PKPI

Ramalan AM Hendropriyono, Menanti Sosok Presiden dan Wakil Presiden 2019
Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono bersama Wakil Presiden ke-6 Tri Sutrisno menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam acara Syukuran PKPI di Cipayung, Jakarta, Jumat (29/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bawaslu menyatakan, PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2018.

Dalam pertimbangannya, berdasarkan pendapat majelis, Bawaslu menilai, dari saksi-saksi dan ahli, maka PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam sebaran keanggotaan dalam verifikasi faktual di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota," ucap anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar.

Akibatnya, PKPI dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan 75 persen sebaran kepengurusan di kabupaten/kota. Atas dasar itu, Bawaslu menolak gugatan PKPI.

"Dalil-dalil pemohon, tidak dipertimbangkan, karena persyaratan dalam undang-undang pemilu tidak dipenuhi, sehingga PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya