PKPI Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

PKPI dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan 75 persen sebaran kepengurusan di Kabupaten/Kota.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Mar 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 18:52 WIB
Bawaslu menyatakan PKPI tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019
Bawaslu menyatakan PKPI tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019 (Liputan6.com/ Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2018).

Dalam pertimbangannya, berdasarkan pendapat majelis, Bawaslu menilai, dari saksi-saksi dan ahli, maka PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam sebaran keanggotaan dalam verifikasi faktual di 4 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota.

"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar.

Akibatnya, PKPI dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan 75 persen sebaran kepengurusan di Kabupaten/Kota. Atas dasar itu, Bawaslu menolak gugatan PKPI.

"Dalil-dalil pemohon, tidak dipertimbangkan, karena persyaratan dalam Undang-undang Pemilu tidak dipenuhi, sehingga, PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019," sebutnya.

PKPI menyusul Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, yang kemarin, Senin 5 Maret 2018 dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta pemilu lewat sidang ajudikasi di Bawaslu.

Ketua Umum PKPI AM Hendripriyono tidak terlihat menghadiri putusan sidang ajudikasi hari ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gugatan ke Bawaslu

KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat secara nasional sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Sehingga otomatis tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) karena terkendala pada status kepengurusan dan keanggoatan di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Bidang Pemberdayaan Legistrator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Ashari Ali Agus mengatakan, terdapat miskomunikasi di beberapa kabupaten sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kita langsung menggugat. Kita tidak menerima hasil itu. Ada kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang mis di sini," ungkap Ashari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2018.

Ashari mengaku bingung KPU menyebut partainya tidak memenuhi syarat. Dia menganggap PKPI telah memenuhi segala persyaratan.

"Kita kan sudah memenuhi semuanya, kita sudah lengkap semuanya. Justru itu yang membuat kita bertanya kok ada yang begitu," kata Ashari Ali Agus .

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Syarifuddin Noor kemudian mendaftarkan permohonan sengketa proses pemilu terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu 21 Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya