Foto di Jalan Tol Viral, Ini Penjelasan Syahrini

Tindakan Syahrini dianggap sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

oleh Sunariyah diperbarui 10 Mar 2018, 14:55 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 14:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Syahrini, artis yang kerap menuai berbagai komentar kembali melakukan aksinya. Belakangan beredar foto sang princess di media sosial yang mengambil tempat di ruas jalan tol di Surabaya, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (10/03/2018), foto ini langsur banjir komentar, bahkan mendapat respons dari pengelola jalan tol. Akun Polantas Indonesia turut memberi komentar dan mengingatkan artis itu.

Tindakan Syahrini dianggap sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Ancaman pidana atas pelanggaran undang-undang tentang jalan itu tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 dan sanksi atas pidana itu pada Pasal 63 ayat 1.

Syahrini pun menyampaikan klarifikasinya.

"Saya pikir aman, sudah ada petugas yang turun di jalan. Saya sebagai orang awam yang tidak mengerti undang-undang merasa boleh-boleh saja untuk turun dari mobil dan berfoto selama 3-5 menit. Ini pembelajaran bagi saya, karena saya awam sekali dalam undang-undang tersebut, saya meminta maaf kepada seluruh pihak," jelas Syahrini.

Dalam akun resmi media sosial Polantas Indonesia, terlihat Syahrini berpose di bahu jalan. Sementara seorang pria berpakaian setelan safari berada di jalur satu seolah mengarahkan kendaraan untuk menurunkan laju kecepatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya