Ricuh, Sopir Transportasi Online di Yogyakarta Tolak Permenhub

Polisi berusaha menenangkan sejumlah sopir dan pengemudi angkutan online yang menggelar aksi protes di tempat pembuatan SIM A Umum massal.

oleh Mevi Linawati diperbarui 12 Mar 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 09:10 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Sopir dan pengemudi transportasi berbasis daring atau transportasi online di Yogyakarta memprotes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum massal. Polisi berusaha menenangkan sejumlah sopir dan pengemudi angkutan online yang menggelar aksi protes di tempat pembuatan SIM A Umum massal.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (12/3/2018), aksi protes para pengemudi transportasi online ini sempat memanas dan satu mobil angkutan online menjadi sasaran pengerusakan sejumlah orang.

Para pengemudi online ini menginginkan pembuatan SIM A Umum massal dihentikan, karena melanggar kesepakatan bersama saat digelar unjuk rasa pengemudi angkutan online seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta. Selain memprotes digelarnya pembuatan SIM A massal, para pengemudi angkutan online juga menolak Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108, 2017.

Sementara polisi akan terus menyelidiki perusakan mobil dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, juga menyita barang bukti berupa potongan kayu dan paku yang ditemukan di ban mobil yang dirusak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya