OTT KPK di PN Tangerang Pukulan Berat untuk Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) menilai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan pukulan telak bagi lembaganya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Mar 2018, 15:55 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 15:55 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan pukulan telak bagi lembaganya.

"Setiap OTT adalah pukulan berat buat bagi kita," ucap juru bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dia menuturkan, peristiwa tersebut membuat regulasi dan usaha yang dilakukan MA untuk menciptakan peradilan bersih dan bebas korupsi, menjadi sia-sia atau tak berarti. Oleh karena itu, dia tak habis pikir dengan sikap korup pegawai PN Tangerang yang terkena OTT KPK.

"Karena segala usaha untuk perbaikan, mengeluarkan regulasi dan sebagainya, tak berarti setelah OTT ini," pungkas Suhadi.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Tangerang. KPK memastikan, dari tujuh orang tersebut, terdapat hakim dan panitera PN Tangerang.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 12 Maret 2018.

Ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT KPKkemarin. Selain hakim dan panitera pengganti, KPK juga menangkap pihak swasata dan pengacara. KPK masih memeriksa ketujuh orang tersebut sebelum meningkatkan status mereka.

1x24 Jam

KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah gelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menduga Yudi beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng alias Aseng. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Febri mengatakan dalam operasi senyap ini, KPK telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tujuh orang yang diamankan tersebut "Dalam rangkaoak proses ini KPK koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) lain dan Bawas MA juga," ucap Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya