Meski Tak Ditandatangani Presiden, UU MD3 Tetap Berlaku

Kemenkumham sudah membuat nomor registrasi untuk UU MD3. Dengan dinomorkan, menurut Menkumham Yasonna Laoly, undang-undang tersebut sudah sah secara hukum.

oleh Mevi Linawati diperbarui 15 Mar 2018, 06:21 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 06:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 di Gedung DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat polisi akan memadamkan ban bekas yang dibakar mahasiswa. Mahasiswa menilai UU MD3 merusak tatanan demokrasi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/3/2018), di Jakarta, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa menuntut MK membatalkan UU MD3 yang dinilai akan membungkam suara rakyat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani UUD MD3 sebelum UU ini berlaku. Presiden juga tidak akan mengeluarkan Perppu dan meminta masyarakat yang tidak setuju mengajukan uji materi ke MK. Meski tidak ditandatangani presiden, UU MD3 tetap berlaku mulai hari ini.

"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu. Yah sama saja. Perppu kalau sudah jadi kan disetujui DPR, Gitu loh," ujar Presiden Joko Widodo.

Kemenkumham sudah membuat nomor registrasi untuk UU MD3. Dengan dinomorkan, menurut Menkumham Yasonna Laoly, undang-undang tersebut sudah sah secara hukum.

"Sudah ada kita siapkan nomor. Nanti by Law  by konstitusi akan sah menjadi undang-undang baru diundangkan nomornya kita buat di lembaran negara," terang Yasonna Laoly.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 ditolak masyarakat di antaranya Pasal 73 yang mengatur kepolisian wajib membantu untuk memanggil paksa orang yang diperiksa DPR, namun enggan datang setelah tiga kali berturut-turut dipanggil tanpa alasan yang patut dan sah.

Pasal 122 yang memberi kewenangan kepada MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang dinilai merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Serta Pasal 245, yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum bila belum mendapat izin tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya