Liputan6.com, Jakarta - Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.
"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu 18 Maret 2018.
Baca Juga
Menurut Ace, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah bertemu langsung dengan Mahyudin dan meminta memindahtugaskan dia ke tempat lain. Ace tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan diambil dalam pergantian posisi Wakil Ketua MPR tersebut.
Advertisement
Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
"Ketum sudah berbicara dengan Pak Mahyudin, harusnya Pak Mahyudin bisa memahami apa yang menjadi alasan partai meminta kepada Beliau untuk mendapatkan penugasan lain," jelasnya.
Dia menampik bahwa ada politik balas jasa antara Titiek Soeharto dan Airlangga. Ace berdalih Menteri Perindustrian tersebut mendorong keterwakilan perempuan dan juga aspirasi para kader Golkar.
"Enggak ada, enggak ada ini balas jasa. Di dalam tubuh Partai Golkar di samping memang ada aspirasi, pimpinan MPR mesti ada perempuan juga," ujarnya.
Ace pun mengaku tidak ada yang khusus dalam pergantian ini. Dia menyebut hal ini sebagai rotasi biasa dan semua kader harus siap dengan segala penugasan.
"Ini kan sebetulnya pergantian kepemimpinan yang biasa saja di tubuh partai. Siapa pun kader partai harus siap ditugaskan di mana saja," kata dia.
Sekjen Serahkan Surat ke MPR
Sementara itu, surat keputusan diakuinya sudah ada. Dia menyebut Sekjen Golkar akan mengirimkan kepada MPR paling lambat besok.
"Saya belum tahu, bisa saja malam ini atau besok Pak Sekjen akan menyerahkan," ucapnya.
Mahyudin sendiri menolak keinginan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ingin memberikan posisinya sebagai pimpinan MPR ke Titiek Soeharto. Dia berdalih menolak karena mematuhi aturan yang ada dalam UU MD3.
"Saya akan taat kepada undang-undang yang berlaku. Segala tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentu kita akan tolak," kata Mahyudin saat dikonfirmasi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement