DPR: BNPT Jadi Koordinator Penanggulangan Terorisme

Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i menjelaskan BNPT akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 19 Mar 2018, 13:54 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 13:54 WIB
DPR: BNPT Jadi Koordinator Pemberantasan Terorisme
Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i menjelaskan BNPT akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i menegaskan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Secara umum yang mengkoordinasikan adalah BNPT, dimana ada pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.

Kepada awak media, Syafi’i mengaku saat ini pembahasan RUU sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Kita prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai,” kata politisi F-Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Dan keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), dimana Presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.

“Maksud diatur Perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004, maka dalam penyusunan Perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan,” jelasnya.  

Pelibatan TNI, lanjut Romo,  sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti Presiden dan Wapres dan keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi Perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.

Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.

“Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya