Ridwan Kamil Lantik Bupati Bogor, Ini Respons Jaro Ade

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil melantik Ade Yasin-Iwan Setiawan sebagai bupati dan wakil bupati Bogor.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Des 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 30 Des 2018, 20:51 WIB
Tim Sukses Jaro Ade-Inggrid Kansil (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Tim Sukses Jaro Ade-Inggrid Kansil (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil melantik Ade Yasin-Iwan Setiawan sebagai bupati dan wakil bupati Bogor periode 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu 30 Desember 2018.

Ade Ruhandi, mantan pesaing Ade-Yasin-Iwan Setiawan di pilkada Bogor mempertanyakan keputusan pelantikan tersebut. Ade Ruhandi yang berpasangan dengan-Ingrid Kansil saat pencalonan menilai, pilkada Kabupaten Bogor masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Itu merujuk keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dengan putusan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan t im Advokasi Pasangan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil.

Apalagi, pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada 30 November 2018 merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Itu diperkuat dengan Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, serta surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 yang memohon Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ade Ruhandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada keputusan hukum yang sedang dilaksanakan.

"Bagaimana pun itu adalah pegangan kita semua. Saya bersahabat dengan semua pasangan calon, dan siapa pun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat Kabupaten Bogor," ujar pria yang akrab disapa Jaro Ade tersebut.

Namun, Menurutnya, segala sesuatu yang dilakukan dengan proses tidak benar, hasilnya akan tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat kabupaten Bogor.

Dilantik Emil

Sebelumnya,  Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melantik bupati dan wkil bupati Bogor Periode 2018-2023 yakni Ade Yasin-Iwan Setiawan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu.

"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudari Ade Yasin sebagai Bupati Bogor dan saudara Haji Iwan Setiawan SE sebagai Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah dibacakan tadi," kata Gubernur Emil saat membacakan kata-kata pelantikan.

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia," lanjut dia dilansir dari Antara.

Gubernur Emil mengatakan pelantikan ini merupakan amanat pasal 164 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi dan juga amanat surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/7860/otda tanggal 1 Oktober 2018 terkait penyampaian keputusan Mendagri seiring dengan telah terbitnya keputusan Mendagri tentang pemberhentian Bupati Bogor serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

Ia mengatakan menjadi kepala daerah di Kabupaten Bogor penuh dengan tantangan karena jumkah penduduknya paling besar di Provinsi Jawa Barat yakni sekitar 5,7 juta jiwa.

"Itu setara dan hampir lebih besar mungkin dibanding Provinsi Bali. Oleh karena itu, ini adalah tantangan bagaimana rakyat yang sedemikian besar bisa dilayani dengan lebih baik, karena kalau di Bogor lima juta itu diurus satu bupati 50 anggota dewan. Tapi kalau di Bali lima juta penduduk diurus oleh satu gubernur 10 kepala daerah 500 anggota dewan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya