Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng

Petugas mengamankan tiga tersangka. Ketiganya diringkus di Jalan Kalianyar I, No. 16-17, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mar 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 14:47 WIB
Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng
Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng. (Liputan6.com/Nanda Perdana P)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggeledah gudang makanan kedaluwarsa yang digunakan PT PRS menyimpan puluhan ribu produk tidak layak konsumsi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, gudang tersebut juga digunakan untuk menyimpan makanan yang siap diedarkan dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah dimanipulasi.

"Lokasi pembuatannya (ubah label) di Tambora dan di sini untuk barang-barang yang sudah diubah atau pun belum diubah, untuk kemudian diedarkan," tutur Hengki di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).

Total 96.780 produk kedaluwarsa yang disita petugas Polres Jakarta Barat, merupakan penggabungan barang yang disimpan di ruko kawasan Tambora dan pergudangan Cengkareng. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Amankan 3 Tersangka

Polisi Gerebek Gudang Makanan Kedaluwarsa
Peralatan yang digunakan untuk menghapus dan membuat tanggal kedaluwarsa pada produk pangan diperlihatkan di Jalan Kalianyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Untuk sementara, tiga tersangka diamankan petugas. Mereka adalah RA (36) selaku Direktur PT. PRS, DG (27) yang bertugas sebagai kepala gudang di Cengkareng , dan AH (33) kepala gudang di Tambora. Ketiganya diringkus di Jalan Kalianyar I, No. 16-17, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

"Kita sudah temukan ada beberapa yang sudah diubah dan kita akan periksa nanti barang-barang yang ini, apakah ada enggak yang sudah diedarkan ke supermarket," jelas dia.

Langkah selanjutnya, kepolisian akan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian memanggil sejumlah swalayan yang terdata menjadi bagian dari penyetok barang asal PT PRS.

"Kita imbau untuk menarik barang-barangnya.Kami imbau juga kepada retail-retail, barang ini juga sangat susah dibedakan oleh masyarakat awam. Mungkim kalau retail kan sudah biasa, tentunya harus lebih jeli lagi," Hengki menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya