Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima berkas-berkas dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.
"Hari ini JPPR mendaftarkan diri sebagai pemantau resmi (untuk) ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," ucap Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga
Menurut Abhan, pengawasan pemilu memang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), akibat objek pengawasan yang sangat luas. Karena itu, Ketua Bawaslu RI ini mendorong partisipsi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu nanti.
Advertisement
"(Pemilu) membutuhkan sebuah pengawasan. SDM juga sangat terbatas, kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," kata dia.
Meskipun begitu, terdapat tahapan untuk menjadi pemantau pemilu. Nantinya, Bawaslu yang akan menentukan, sah atau tidaknya pendaftaran dari calon pemantau, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
"UU Nomor 7 membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran. Ini berbeda dengan UU Pilkada. Pilkada di KPU," ujar Abhan.
Abhan berharap, dengan mendaftarnya JPPR sebagai bagian dari lembaga pemantau pemilu, dapat diikuti oleh lembaga lainnya. Karena semakin banyak lembaga pemantauan, maka semakin baik pula kualitas dari pemilu.
"Untuk di pemilihan, kami berharap, mendorong adanya lembaga pemantau untuk aktif pemantauan. Semakin baik pemantau, semakin baik kualitas pemilu," kata Ketua Bawaslu ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemantauan Calon Tunggal
Bukan hanya untuk pemilu, Abhan juga mendorong terlibatnya lembaga pemantauan dalam pilkada yang tidak lama lagi akan digelar, khususnya pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Khususnya derah pilkada yang hanya calon tunggal nantinya di daerah piljada calon tunggal satu-satunya yang bisa mengajukan legal standing adalah lembaga pemantau," kata Abhan.
"Ada pelaksanaan yang kurang beres ketika mau mengajukan sengketa ke MA adalah lembaga pemantau. Minimal ada satu di daerah tersebut yang akan memantau lembaga resmi," sambung Abhan.
Di tempat yang sama, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat nasional lewat door to door, seperti dengan cara pendidikan ataupun pelatihan kepada masyarakat.
"Kami coba mendaftarkan diri agar teregistrasi, menjadi yang pertama melakukan pendaftaran di Bawaslu. Kalau salah dalam konteks proses ini, kita khawatirkan hasilnya lima tahun ke depan. JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door," ucap Sunanto.
Advertisement