Liputan6.com, Jakarta Propam Polri tengah mengusut kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Direktorat Sabhara Polda Gorontalo. Aksi kekerasan senior-junior itu bahkan direkam dan videonya viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan insiden penganiayaan itu melibatkan personel Polda Gorontalo. Saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi internal.
Baca Juga
"Sekarang dalam proses pemeriksaan. Tentu nanti akan ditindak sesuai aturan berlaku," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Advertisement
Setyo menuturkan, kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh senior satu tingkat di atas korban. Sementara korbannya merupakan anggota Polri yang baru masuk.
Jenderal bintang dua itu menyatakan, Polri tidak membenarkan adanya budaya kekerasan dalam bentuk apapun di institusinya. "Di Polri tidak ada kaya gitu-gitu. Kita menghormati senior, dan senior menghargai junior. Tidak ada sistem ospek itu," kata dia.
Saat ini, tim Propam Polri masih melakukan penyelidikan. Sanksi tegas menanti para pelaku kekerasan. Bahkan, oknum anggota Polri tersebut terancam pidana.
"Kalau memenuhi melanggar tindak pidana umum, akan disidangkan ke pidana umum," tegas Setyo.
Diduga Gara-gara Dicuekin
Kekerasan antaranggota kepolisian ini diduga dilakukan oleh Bripda ST, Bripda AL, dan Bripda WD. Sementara korban merupakan junior setingkat di bawah pelaku masing-masing berinisial Bripda IY, Bripda HM, Bripda AM, dan Bripda FZ.
Berdasarkan informasi, penganiayaan itu berawal dari video live streaming yang dilakukan oleh salah seorang korban saat tengah mengikuti pendidikan di SPN Karombasan, Februari 2018 lalu.
Saat itu, salah seorang pelaku menyapa korban yang tengah melakukan live streaming, namun tidak diindahkan oleh korban. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati.
Merasa senior, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta dia bersama rekannya yang baru selesai pendidikan untuk datang ke rumah salah satu pelaku. Kemudian, terjadilah aksi penganiayaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tiga anggota Polri berinisial Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD, menganiaya empat juniornya di rumah Bripda ST.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan 11 orang yang diperiksa tersebut adalah tiga terduga pelaku, empat orang saksi korban, dan empat adalah yang menyaksikan.
"Selain itu, hasil visum korban akan segera keluar dan pada hari ini prarekonstruksi akan digelar," ucap ABKP Wahyu, Selasa (27/3/2018), dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa prarekonstruksi digelar untuk mengetahui apa saja peran masing-masing penganiaya. "Penetapan tersangka nanti akan diketahui setelah proses penyidikan, dan perbuatan ini merupakan tindakan pidana," kata dia.
AKBP Wahyu menegaskan bahwa perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, ungkap Wahyu, baru satu dari empat korban penganiayaan senior yang melapor. Namun, dari hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara.
"Tindakan ini tidaklah pantas dilakukan oleh anggota Polri, karena seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.
Advertisement