Jadi Perhatian Masyarakat, Jaksa Agung Ungkap Kasus Rizieq Shihab

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas kasus beredarnya gambar dan percakapan bernuansa pornografi yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Mar 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 15:01 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas kasus beredarnya gambar dan percakapan bernuansa pornografi yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Berkas tersebut masih di berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saat ini berkas perkaranya masih berada Direskrimsus Polda Metro Jaya setelah kajati DKI mengembalikan SPDP pada 21 November 2017," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Dia menjelaskan, kasus Rizieq Shihab tersebut masuk dalam 14 kasus pidana umum yang menarik perhatian masyarakat. Termasuk pula kasus penyelenggaraan ibadah umrah First Travel, penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Saracen ataupun Muslim Cyber Army (MCA) hingga penangkapan pengedaran narkoba.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi dalam kasus chat seks ini. Namun, beberapa saat setelah surat dikirim, Rizieq dan keluarganya terbang ke Tanah Suci dengan alasan ibadah umrah pada April 2017.

Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab pada 8 Mei 2017. Pentolan FPI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 10 Mei 2017.

Namun, posisi Rizieq yang masih berada di luar negeri membuat dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Rizieq sempat diancam bakal dijemput paksa lantaran dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga akhirnya, polisi meningkatkan status hukum Rizieq. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks diduga dengan Firza pada Senin 29 Mei 2017 malam. 

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah Firza. Firza lebih dulu berstatus tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik beberapa kali memeriksa Firza dan saksi-saksi lainnya.

Penyidik sempat memeriksanya di Arab Saudi. Namun, sampai sekarang, kasus tersebut masih menggantung.

Beberapa Kali Batal Pulang

Kabar tentang kepulangan Rizieq beberapa kali digulirkan. Mulai dari sebelum musim haji, setelah haji, milad FPI. Kabar kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia sempat simpang siur pula pada Rabu, 21 Februari 2018. Namun, Humas Presidium Alumni 212, Novel Bamukmin, menegaskan bahwa Habib Rizieq kembali menunda kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada hari ini.

"Batal, barusan diumumin. Beliau umumin lewat telepon. Bahwa beliau membatalkan untuk ke Indonesia. Kepastiannya beliau akan umumkan sendiri kapan pulang," kata Novel saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Hal senada disampaikan panitia penyambutan Rizieq Shihab. Menurut Wakil Ketua Panitia Acara, HM Nur Sukma, pembatalan kepulangan itu hasil dari salat istikarah beliau. Hingga saat ini, rencana kepulangan Rizieq ke Tanah Air masih menjadi misteri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya