Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan, mulai tahun ini anggota keluarga dapat menggantikan calon jemaah haji yang wafat. Syaratnya, calon jemaah haji yang meninggal itu masuk dalam porsi pemberangkatan pada 2018.
"Jadi bukan yang 3 tahun lagi atau berapa tahun ke depan. Yang (boleh) masuk kategori jemaah porsi tahun ini," kata Nizar dalam acara diseminasi advokasi haji di Sentul, Bogor, Senin (9/4/2018).
Dia menambahkan, penggantian calon jemaah haji yang wafat berupa pelimpahan kepada orang yang ditunjuk. Ahli waris berembuk untuk menyepakati terhadap seseorang yang akan menjadi pengganti dari calon jemaah yang wafat tersebut.
Advertisement
"Segera diurus proses pelimpahan dengan kesepakatan keluarga. Kesepakatannya ahli waris untuk menyerahkan kepada siapa. Urus suratnya dengan meminta tandatangan semua ahli waris. Juga tandatangan RT, RW, dan kecataman," jelas dia.
Setelah itu, lanjut Nizar, data tersebut diserahkan kepada Kementerian Agama untuk dilakukan pendataan ulang. "Diproses yang terbaru," imbuh dia.
Usulan agar calon jemaah haji meninggal dunia dapat digantikan ahli waris mengemuka beberapa tahun terakhir. Usulan ini antara lain didasari daftar tunggu haji yang bertahun-tahun. Di beberapa daerah, daftar antrean bahkan lebih dari 20 tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disetujui Komisi VIII
Pada Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H/2017 di Jakarta 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag akan menerapkan sistem pergantian seat calon haji kepada ahli waris bila calon haji wafat sebelum berangkat ke Tanah Suci.
"Sistem akan diterapkan pada 2018," kata Lukman.
Menurut dia, Komisi VIII DPR juga telah menyampaikan pandangannya bahwa calon haji yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya.
Â
Advertisement