Tolak Eksekusi Lahan, Pedagang Pasar Kemiri Muka Curhat ke PN Depok

Para pedagang meminta pihak PN Depok menunda eksekusi lahan yang rencananya dilakukan pada 19 April mendatang.

oleh Maria Flora diperbarui 16 Apr 2018, 16:08 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 16:08 WIB

Liputan6.com, Depok - Ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk menolak rencana eksekusi lahan pasar. Para pedagang meminta pihak PN Depok menunda eksekusi yang rencananya dilakukan, Kamis, 19 April mendatang.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Senin (16/4/2018), para pedagang meminta pihak PT Petamburan Jaya Raya, selaku pihak pemenang gugatan atas pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka dan Pemerintah Kota (Pemkpt) Depok memikirkan nasib mereka.

Pasalnya, para pedagang tak lagi memiliki tempat usaha selain di Pasar Kemiri Muka, setelah lahan dieksekusi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya