Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berproses. Untuk itu, ia akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran.
Politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini meyakinkan DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga
11 Pegawainya Ditangkap Terkait Judi Online, Meutya Hafid Ungkap Suasana Kemenkomdigi Mencekam
Rapat Perdana di DPR, Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online
Melly Goeslaw Suarakan Pendidikan Anak di Palestina dan Singgung Janji Prabowo Beri Beasiswa untuk Belajar di Indonesia
“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Advertisement
Bamsoet menjelaskan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai.
Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Sementara, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.
“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” papar Bamsoet.
Dia mengemukakan, sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dengan para pimpinan fraksi DPR RI. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.
Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.
“Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran,” papar Bamsoet.
Bisa Segera Dituntaskan
Menanggapi penjelasan Ketua DPR, Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran No 32 tahun 2002 bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Salah satu contoh disebutkan Bambang Harymurti, kerugian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.
“Pemerintah juga harus segera melaksanakan analog switch off agar kerugian negara tidak semakin besar dan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun per tahun bisa terpenuhi, serta terbukanya lapangan kerja yang sangat signifikan,” imbuh dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement