Sandiaga Ingin Jadikan Kampung Akuarium Kawasan Percontohan

Sandi mengaku, pihaknya sudah menerima banyak usulan, baik dari warga maupun organisasi nonpemerintah dalam menata Kampung Akuarium.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Apr 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 08:22 WIB
Sandiaga Uno Sambangi Vihara Dharma Bakti
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno menyapa warga saat mengunjungi Vihara Dharma Bakti di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Jumat (16/2). Dengan mengenakan pakaian betawi, Sandi datang merayakan Imlek bersama masyarakat Tionghoa. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menata kembali Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Untuk mewujudkan langkah itu, Wakil Gubernur DKI, Jakarta Sandiaga Uno akan merevisi aturan yang dianggap menghambat program tersebut.

Aturan yang dimaksud yaitu Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Sandi mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak usulan, baik dari warga maupun organisasi nonpemerintah dalam menata Kampung Akuarium. Konsep yang diajukan bermacam-macam.

"Ada dua lantai, delapan lantai. Adapula yang menyampaikan konsep rumah harus berbasis seperti rumah hibrid," ujar dia, Selasa, 17 April 2018.

Sandi mengaku ingin menjadikan Kampung Akuarium sebagai contoh dalam penataan kampung-kampung kumuh di Jakarta.

"Ini merupakan test case buat kita bisa enggak menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang waktu itu secara brutal dilakukan oleh pemprov sendiri. Ini yang kita ingin kembalikan rasa keadilan di kampung akuarium," papar dia.

Perbaiki Regulasi

[Bintang] Sandiaga Uno
Film ini dibintangi oleh Reza Rahadian, Delia Husein, Meriam Bellina, Rano Karno. Reza berperan sebagai Pengki dan beradu akting dengan Delia yang memerankan Aida. (Adrian Putra/Bintang.com)

Namun sebelumnya, Pemprov akan lebih membuat regulasi sebagai payung hukum untuk menata Kampung Akuarium. Agar dalam pelaksaannya tidak berseberangan dengan hukum.

"Pemrov harus memberikan contoh. Kami tidak boleh membangun tanpa ada perizinannya atau regulasi yang sesuai karena harapan kita penataan ini sesuai dengan koridor hukum," ungkap dia.

Yang memungkinkan adalah merevisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Saksikan Video Piihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya