Liputan6.com, Jakarta - Pelarian bos pabrik miras oplosan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat berakhir. Polisi berhasil menangkap tersangka bernama Samsudin Simbolon itu ditempat persembunyiannya di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan subuh tadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Samsudin menjadi buronan selama beberapa hari. Dia ditangkap di sebuah gubuk sekitar pukul 5.00 WIB subuh tadi.
"Dia sembunyi di gubuk posnya petani perkebunan kelapa sawit," ujar Umar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Persembunyian Samsudin, kata Umar, dibantu beberapa warga setempat. Polisi memastikan akan mengusut dan memidanakan siapa saja yang membantu menyembunyikan pelaku tindak pidana.
"Nanti pengembangan ada siapa yang menyembunyikan akan disentuh, tapi sekarang kami fokus pada pokok perkara dulu," tutur dia.
Pemilik rumah mewah yang terdapat bunker tempat produksi miras oplosan itu diketahui berpindah-pindah persembunyian selama buron. Meski begitu, polisi terus mengendus jejak pelariannya.
"Dengan profiling yang kami dapat, kami tahu pergerakannya. Hanya namanya orang menghilangkan diri kan banyak sekali cara mengelabui petugas," ucap Umar.
Hingga akhirnya polisi dapat membekuk tersangka utama kasus miras oplosan itu tanpa perlawanan. Saat ini, polisi tengah membawa Samsudin ke Polda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Bungker di Rumah Mewah
Sebelumnya, Rumah mewah HM, salah seorang tersangka yang diduga meracik miras oplosan jenis ginseng maut, dipastikan sebagai tempat produksi. Selain sebagai tempat hunian, terdapat bungker yang menjadi sarang pembuatan miras oplosan.
Rumah tersebut berada di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka HM dan JS dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka beraksi dalam sebuah bungker. Ia peracik minuman yang dikenal dengan nama Minola.
"Minola merupakan alkohol yang ditambah zat pewarna merek redbell ditambah racikan Kuku Bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," kata Agung, Kamis (12/4/2018).
Pantauan Liputan6.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 m x 2,5 m.
"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.
Dia menjelaskan, bungker 72 meter persegi itu terdiri dari dua bagian. Satu ruangan khusus tempat meracik dan bagian lainnya tempat penyimpanan bahan dan miras.
Setelah minuman selesai diracik, lalu dikemas ke botol mineral kosong. Setelah itu botol ditutup dengan plastik untuk dipanasi supaya lengket. "Ada yang betuknya hitam mirip Coca Cola dan paling banyak warna kuning," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga ke Kota Bandung. Kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga terus memburu 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya suami HM, berinisial SS.
"DPO ada 7 dari 3 agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka, dan Cibiru. Sedangkan 4 adalah peracik. Tim sudah begerak mengejar para DPO," papar Agung.
Saksikan video pilihan di bawah in
Advertisement