Liputan6, Jakarta - Mantan ketua DPR RI Setya Novanto divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda US$ 7,5 atau sekitar Rp 13 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (24/4/2018), Setya Novanto dinilai bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Setya Novanto bersalah telah memperkaya dirinya dengan menggunakan uang negara dalam pengadaan proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Selain hukuman penjara dan denda, Setya Novanto juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa pidana. Atas putusan ini, Setnov dan tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.