Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang korupsi proyek e-KTP memvonis Setya Novanto harus mengembalikan uang sebesar US$Â 7,3 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Hakim anggota, Anwar, mengatakan uang pengganti berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh mantan Ketua DPR itu melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP, Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.
Pertimbangan awal, hakim Anwar menyatakan uang yang diterima Novanto dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung telah disepakati sejak awal.
Advertisement
"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total US$ 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakatan. Oleh karena itu, US$ 3,8 juta harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," ucap hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Pun halnya dengan penerimaan uang melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta. Majelis hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter melalui money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan alias Iwan Barala yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.
Dari Irvanto, anak buah Iwan mengaku uang tersebut akan dibagikan kepada pihak di Senayan, DPR. Meski keterangan tersebut dibantah Irvan, hakim berkeyakinan uang tersebut diperuntukan bagi Setya Novanto.
"Total US$ 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan, tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian, itu tetap menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
"Sehingga terdakwa dibebankan US$ 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," ucapnya.
Â
Â
Â
Menolak Nota Pembelaan
Penetapan tersebut sekaligus penolakan majelis hakim terhadap pembelaan Setya Novanto yang mengklaim tidak ada bukti penerimaan uang kepada dirinya.
Sementara itu terhadap Setya Novanto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan.
Ia juga dikenai pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Atas perkara ini, majelis hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Â
Reporter : Yunita AmaliaÂ
Sumber : Merdeka.comÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement