Liputan6.com, Purwodadi - Keluarga korban kasus pengeroyokan dan pembunuhan, meluapkan kekecewaannya di halaman Pengadilan Negeri Purwodadi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (24/4/2018), sejumlah anggota keluarga histeris dan sebagian memprotes sikap jaksa, yang hanya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada tiga orang terdakwa.
Tuntutan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, padahal terdakwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Advertisement
Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga berujung pembunuhan. Seorang lainnya yang merupakan anggota TNI, tengah menjalani persidangan di Mahkamah Militer Semarang.