Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Hakim menilai apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon sudah sah dalam menetapkan status tersangka.
"Menimbang bahwa tindakan praperadilan tidak sah dan yang dilihat sah adalah termohon yang telah mengajukan permohonan agar pemohon (Tersangka Asrun) dijadikan tersangka," kata Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi, yang tidak lain adalah anaknya Asrun. Hakim melihat ada dugaan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Menimbang, bahwa adanya dugaan korupsi wali kota Kendari dan Asrun pada 2017, dengan menerima uang terkait dengan dengan barang dan jasa. Atas hal itu KPK dapat melakukan penyelidikan," jelas Hakim.
Diketahui, Ada tiga poin permohonan gugatan disampaikan tim Pengacara Safarullah, yakni penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, karena belum ada dua alat bukti yang sah.
Â
KPK Bantah
Namun hal tersebut dibantah tim Biro Hukum KPK dengan saksi dan bukti selama sidang praperadilan. Dua alat bukti disebut Tim Biro Hukum KPK adalahrekening, dan juga kwitansi pembayaran biaya media kampanye yang ditandatanani Wali Kota Kendari.
"Faktanya kami sudah menemukan dua bukti permulaan cukup, semua sudah diuji di praperadilan dan kita hormati putusan hakim," jelas Natalia Kristianto, perwakilan tim biro hukum KPK di lokasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement