Pemerintah Masih Kaji Kembali Aturan Cuti Bersama Lebaran 2018

Menurut Puan, ia dan sejumlah menteri terkait akan kembali menggelar rapat soal cuti bersama Idul Fitri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mei 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 20:01 WIB
Menko Bidang PMK Puan Maharani saat konferensi pers usai menerima kunjungan Utusan PBB Bidang Ekonomi Inklusi Ratu Maxima dari Belanda (Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)
Menko Bidang PMK Puan Maharani saat konferensi pers usai menerima kunjungan Utusan PBB Bidang Ekonomi Inklusi Ratu Maxima dari Belanda (Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengaku masih membahas rencana revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama Lebaran 2018.

Menurutnya, ia dan sejumlah menteri terkait akan kembali menggelar rapat terkait cuti bersama Lebaran 2018.

"‎Arahannya (Presiden Jokowi) kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut (keberatan dari pelaku ekonomi)," kata Puan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Puan, rapat nantinya akan mencermati berbagai pertimbangan. Misalnya tentang kegiatan ekonomi, seperti perbankan, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, dan hal-hal lainnya, termasuk sosial budaya.

"Sehingga jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati, namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri," terang Puan.

"Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi (membahas cuti bersama Lebaran 2018)," sambung Puan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengacu SKB 3 Menteri

20160414-Empat Menteri Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Para Menteri memegang surat keputusan penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017, Jakarta, (14/4). Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 dan Natal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski demikian, Puan memastikan bahwa cuti bersama Idul Fitri masih mengacu pada SKB tiga menteri yang sebelumnya telah disepakati.

"Nanti kita kumpul dulu semuanya, kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait, dan itu kita akan sampaikan kembali dalam waktu satu dua hari ini," tandas Puan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti Lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh Menpan RB, Menaker, dan Menag.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya