Rektor Ini Usulkan UU Kesehatan Jiwa Jadi Topik Debat Pilkada dan Pilpres

Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mendesak pelaksanaan Undang Undang No 18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa disosialisasikan secara masif

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Mei 2018, 06:01 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 06:01 WIB
Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina. (Foto: Fiki/Liputan6.com)
Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina. (Foto: Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mendesak pelaksanaan Undang Undang No 18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa disosialisasikan secara masif ke masyarakat dan elit negara. Selain itu, perlu dibentuk task force atau gugus tugas untuk dapat dterapkan  lebih baik ke publik.

"Tidak kalah penting, soal kesehatan jiwa kita berharap dapat disisipkan menjadi topik debat capres pada pilpres atau pilkada, sehingga elite negara dan masyarakat tersosialisasikan," ujar Firmanzah pada diskusi "Mengidentifikasi Peran dan Tanggungjawab Kolektif dalam Implementasi UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa" di kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu 2 April 2018.

Turut hadir dalam diskusi Ketua Dewan Pakar Badan Kesehatan Jiwa (Bakeswa) Nova Riyanti Yusuf, Sarwono Kusumaatmadja Dewan Penasihat Bakeswa, Diah S dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Acep Iwan Saidi dari Pusat Bahasa dan Budaya ITB, serta  dosen senior Psikologi Unika Atma Jaya,Irwanto.

Dalam acara itu,  Bakeswa, Universitas Paramadina, Universitas Katolik Atma Jaya menandatangani jalinan kerjasama atau MoU untuk memantapkan langkah program menjalankan gugus tugas yang dibentuk guna menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa tersebut.

"Semoga dengan kerja sama kita dapat lebih bersinergi," tegas Firmanzah.

Tak Ada Arti Jika Tanpa Implementasi

Berkat Nova Riyanti, UU Kesehatan Jiwa Terbentuk dan Disahkan
Tujuan psikiater Nova Riyanti Yusuf masuk menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 tercapai. UU Kesehatan Jiwa Terbentuk

Sementara itu, Nova Riyanti Yusuf dari Bakeswa yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa tahun 2012-2104  mengingatkan, apalah artinya sebuah Undang Undang tanpa implementasi.

Menurut dia sejak 4 tahun lalu saat RUU ini disetujui menjadi Undang Undang pada 8 Juli 2014  hingga kini belum ada tindak lanjut.  

Dia juga menyoroti anggaran yang kecil karena pada 2016 untuk anggaran kesehatan jiwa di Kemenkes dari Rp 31 miliar terblokir Rp 11 miliar sehingga hanya menjadi Rp 20 miliar.

Senada, Diah dari BNN mengakui minimnya anggaran untuk kesehatan jiwa di setiap pemerintah provinsi yang hanya menganggarkan Rp 30 juta per tahun.

Diah yang pernah menjadi Direktur Kesehatan Jiwa di Kemenkes ini juga mengeluhkan di era otonomi daerah belum berjalan maksimal pelaksanaan kesehatan jiwa di daerah. Ia mencontohkan telah berusaha untuk pembiayaan dana obat suntik bagi penderita pasung namun tersimpan di gudang provinsi dan tidak tersebar di daerah.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya