Saksi: Penyidik KPK 3 Kali Datangi RS Premier Saat Setya Novanto Dirawat

Saksi menjelaskan, penyidik dan dokter KPK menanyakan kondisi kesehatan Setya Novanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 15:54 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 15:54 WIB
Setya Novanto dan Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi
Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur Glen S Dunda mengatakan, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah sakit hingga tiga kali. Mereka memantau Setya Novanto yang dirawat di RS tersebut.

Hal itu diutarakan dokter spesialis jantung itu saat menjadi saksi pada sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018)

"Ada datang 3 kali, Pak Damanik, dokter Hutabarat. Ya saya rasa ini ada permasalahan hukum," ujar Glen.

Dia menjelaskan, penyidik dan dokter KPK menanyakan kondisi kesehatan Setya Novanto. Namun ia tidak mengetahui lebih lanjut perkara yang membelit Novanto saat itu. Meski berdasarkan media massa yang ia pantau, Setya Novanto merupakan tersangka mega proyek korupsi e-KTP.

Setya Novanto menjalani perawatan medis di RS Premier Jatinegara selama dua pekan pada pertengahan 2017. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat karena jantungnya bermasalah.

 

Status Tersangka

Setya Novanto dan Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi
Setya Novanto (kanan) bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Saat rawat inap, Novanto berstatus tersangka dan tengah berproses gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersebut.

Saat ini Setya Novanto sudah mendekam di tahanan KPK. Permohonan untuk menjadi Juctice Collaborator ditolak KPK dalam persidangan. 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya