Jaksa Bantah Penundaan Tuntutan Aman Abdurrahman Terkait Rusuh Mako Brimob

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman hari ini, ditunda.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mei 2018, 13:09 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 13:09 WIB
Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman ditunda. Pihak jaksa menyatakan, ada kondisi teknis sehingga tak bisa menghadirkan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Ryanto membantah kegagalan menghadirkan Aman Abdurrahman akibat kericuhan napi teroris di Rutan Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018. Salah satu tuntutan napi adalah bertemu Aman Abdurrahman.

"Tidak-tidak," ujar Eri usai penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Jaksa menyatakan, penundaan sidang karena kendala persoalan teknis bersama timnya. "Macam (kendala teknis), tapi jelas kita sudah berusaha menghadirkan tapi belum bisa untuk dihadirkan terdakwa," kata Eri.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman hari ini. Hakim Akhmad meminta Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan terdakwa yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.

"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," kata Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Selama masa persidangan, Aman Abdurrahman ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok. Pengacara Aman Aburrahman, Asludin Hatjani, mengaku kliennya selama ini dalam kondisi baik saat mendekam dalam Rutan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komunikasi Terputus

Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3). Aman diadili terkait kasus ledakan bom di Jalan Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun Asludin mengungkap, komunikasi dengan kliennya terputus sejak malam insiden di Mako Brimob. Kendala itu masih berlangsung sampai hari ini, akibat sterilisasi di tempat kliennya ditahan, Mako Brimob Depok.

"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," ujar Asludin menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya