Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Penundaan ini dilakukan lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan tuntutannya karena kendala teknis.
"Mohon izin Yang Mulia, karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa (Aman Abdurrahman). Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Baca Juga
Sehingga, Jaksa Anita meminta agenda pembacaan tuntutan mundur hingga tanggal 18 Mei 2018.
Advertisement
"Kami minta untuk Jumat depan yang mulia," ujar Jaksa Anita.
Atas pertimbangan, majelis hakim mengabulkan penundaan tersebut dengan catatan. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan Aman Abdurrahman yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.
"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," ujar Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.