Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Terhadap Aman Abdurrahman

Jaksa Anita meminta agenda dakwaan terhadap Aman Abdurrahman mundur hingga tanggal 18 Mei 2018.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mei 2018, 11:01 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 11:01 WIB
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3). Aman diadili terkait kasus ledakan bom di Jalan Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Penundaan ini dilakukan lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan tuntutannya karena kendala teknis.

"Mohon izin Yang Mulia, karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa (Aman Abdurrahman). Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Sehingga, Jaksa Anita meminta agenda pembacaan tuntutan mundur hingga tanggal 18 Mei 2018.

"Kami minta untuk Jumat depan yang mulia," ujar Jaksa Anita.

Atas pertimbangan, majelis hakim mengabulkan penundaan tersebut dengan catatan. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan Aman Abdurrahman yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.

"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," ujar Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya