Wiranto dan Parpol Pendukung Jokowi Sepakat Selesaikan Revisi UU Terorisme

Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan dengan petinggi partai politik pendukung pemerintah di kediamannya mengenai terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2018, 11:55 WIB
Pasca-Kerusuhan Mako Brimob Depok
Menko Polhukam Wiranto melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers pasca kerusuhan napi teroris di Rutan Cabang Salemba, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Kamis (10/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar pertemuan dengan petinggi partai politik pendukung pemerintah di kediamannya. Hasilnya, ada kesepakatan penyelesaian revisi Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme) yang saat ini masih berada di DPR.

Wiranto menyatakan, pertemuan tersebut untuk membicangkan dan bersama-sama memikirkan kesepakatan mengenai aksi terorisme yang saat ini mengguncang. Apalagi, Presiden Jokowi sudah memperintahkan aparat keamanan Indonesia untuk melakukan langkah tegas membasmi terorisme di Indonesia.

"Kita tentu membutuhkan payung hukum, jelas membutuhkan keterlibatan TNI. Saat ini DPR merevisi UU Terorisme. Ini belum selesai selama 2 tahun garap. Pagi ini kita bincangan supaya selesai. Bahwa yang kita hadapi ada terorisme aksi ini tidak mengenai batas wilayah, tidak mengenal kesepakatan perdamaian," kata Wiranto di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Teroris, kata dia memberikan ancaman kepada masyarakat, kekacauan, dan mengorbankan siapa saja tanpa pandang bulu. "Karena serangan total harus dihadapi dengan total," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah dan parpol sudah menyepakati bersama. Sehingga dalam waktu singkat, revisi UU Terorisme itu bisa segera diselesaikan.

"Sudah ada satu kesiapan untuk bersama sama menyelesaikan konsep terakhir. Dalam pertemuan ini sepakat tidak menggunakan Perppu tapi selesaikan bersama-sama," kata Wiranto.

Tidak Untuk Kepentingan Politik

Wiranto mengatakan, Revisi UU Terorisme tidak akan digunakan kepentingan politik tapi untuk mempersenjatai aparat keamanan dengan kewenangan dan payung hukum. Sehingga tidak ragu-ragu lagi bertindak.

"Semangatnya ke sana. sehingga "tidak kecolongan" karena secara dini sudah ada tindakan," kata dia.

Dia mengatakan, terorisme tidak bisa dihadapi sepotong-potong. Aksi total total, harus dihadapi dengan total. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini pun akan diatur. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya